di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan
Juga dikenal sebagai: Perpu 4/2008 · Perpu No. 4 Tahun 2008 · Perpu Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bertujuan untuk menciptakan dan memelihara stabilitas sistem keuangan melalui pencegahan dan penanganan krisis. Latar belakang kebijakan ini adalah ancaman krisis keuangan yang dapat membahayakan stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional. Kebijakan ini mengatur pembentukan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang beranggotakan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia untuk menetapkan kebijakan pencegahan dan penanganan krisis. Ruang lingkup kebijakan meliputi pencegahan dan penanganan krisis, termasuk penanganan kesulitan likuiditas dan masalah solvabilitas bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang berdampak sistemik. Kebijakan ini juga mencakup pemberian Fasilitas Pembiayaan Darurat (FPD) dan bantuan likuiditas, serta penambahan modal sementara bagi bank dan LKBB yang mengalami masalah solvabilitas. Sumber pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) atau tunai.