Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2015

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan

Juga dikenal sebagai: UU 11/2015 · UU No. 11 Tahun 2015 · UU Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2015Tanggal Penetapan:6 Agustus 2015
Pasar ModalPerbankanAsuransi

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Agustus 2015
Tanggal Penetapan06 Agustus 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan

Undang-Undang ini dibentuk untuk memenuhi ketentuan Pasal 22 ayat (3) UUD 1945 yang mengharuskan pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan tidak mendapat persetujuan DPR dalam Rapat Paripurna tanggal 30 September 2009. Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum, Perppu tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang ini juga mengatur bahwa keputusan yang telah ditetapkan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan berdasarkan Perppu tersebut tetap sah dan mengikat.

1. Keputusan yang telah ditetapkan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan tetap sah dan mengikat.

(-)