Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 4/2013 · Perda Kabupaten Cianjur No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2013Tanggal Penetapan:1 Juli 2013
Otonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Cianjur
Tanggal Berlaku01 Juli 2013
Tanggal Penetapan01 Juli 2013
Tempat PenetapanCianjur

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 01 Tahun 2001 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Daerah dan Penerbitan Lembaran Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2001 Nomor 43 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 2 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 01 Tahun 2001 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Daerah dan Penerbitan Lembaran Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2006Nomor 02 Seri C). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2010 tentang Program Legislasi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2010 Nomor 81 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Cianjur. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi pembentukan produk hukum daerah secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi, serta menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jenis Produk Hukum Daerah: Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Peraturan Bersama Kepala Daerah, dan Keputusan Bupati.
  2. Proses Pembentukan Peraturan Daerah: Dimulai dari perencanaan (Prolegda), penyusunan naskah akademik, pembahasan oleh DPRD dan Bupati, hingga penetapan.
  3. Proses Pembentukan Peraturan Bupati: Melibatkan penyusunan oleh OPD, pembahasan dengan Bagian Hukum, dan penetapan oleh Bupati.
  4. Proses Pembentukan Peraturan Bersama Kepala Daerah: Dilakukan dengan kepala daerah lain melalui kesepakatan bersama.
  5. Proses Pembentukan Keputusan Bupati: Disusun oleh OPD dan ditetapkan oleh Bupati.
  6. Dokumentasi dan Penyebarluasan: Produk hukum daerah didokumentasikan dan disebarluaskan untuk memberikan informasi dan memperoleh masukan dari masyarakat.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembiayaan pembentukan produk hukum daerah yang dibebankan pada APBD.

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)