Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang pasti dan terstandarisasi dalam pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Cianjur. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dinamika kebutuhan hukum daerah, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 243 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Asas Pembentukan dan Materi Muatan:** Menetapkan asas-asas yang harus diperhatikan dalam pembentukan produk hukum daerah, seperti kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian hierarki, dan keterbukaan. Materi muatan produk hukum daerah harus mencerminkan asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, dan keadilan.
2. **Jenis Produk Hukum Daerah:** Mengatur jenis-jenis produk hukum daerah, yang meliputi peraturan (Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Peraturan DPRD) dan penetapan (Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, Keputusan Badan Kehormatan DPRD).
3. **Proses Pembentukan Peraturan Daerah:** Merinci tahapan pembentukan Peraturan Daerah, mulai dari perencanaan (penyusunan Propemperda), penyusunan (naskah akademik), pembahasan (tingkat I dan II), penetapan, pengundangan, hingga penyebarluasan. Diatur pula penggunaan metode omnibus dalam penyusunan Peraturan Daerah.
4. **Peraturan Bupati dan DPRD:** Mengatur proses penyusunan dan penetapan Peraturan Bupati dan Peraturan DPRD.
5. **Fasilitasi dan Klarifikasi:** Mewajibkan adanya fasilitasi oleh Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah, Rancangan Peraturan Bupati, dan Rancangan Peraturan DPRD. Selain itu, diatur pula mengenai klarifikasi Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati oleh Gubernur.
6. **Partisipasi Masyarakat:** Memberikan hak kepada masyarakat untuk memberikan masukan dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah.
7. **Pendokumentasian dan Penyebarluasan:** Mengatur mengenai pendokumentasian produk hukum daerah dan penyebarluasannya kepada masyarakat.