Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Jabatan, Kelas Jabatan Dan Peta Jabatan Di Lingkungan Kementerian Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: Permenlu 8/2017 · Permenlu No. 8 Tahun 2017 · Permenlu Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2017Tanggal Penetapan:25 Agustus 2017
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor 31/B/KP/VI/2013/01 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Kementerian Luar Negeri 2. Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor 39/B/KP/XII/2013/01 tentang Kelas Jabatan dan Pemangku Jabatan di Lingkungan Kementerian Luar Negeri

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk menggantikan peraturan sebelumnya terkait jabatan, kelas jabatan, dan peta jabatan di lingkungan Kementerian Luar Negeri. Latar belakang kebijakan ini adalah penataan kelembagaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2016. Kebijakan ini mengatur pembagian jabatan menjadi Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional, serta jabatan lainnya. Kelas jabatan ditetapkan berdasarkan evaluasi jabatan yang digunakan untuk penyusunan formasi, peta jabatan, sistem karier dan kinerja, pemberian tunjangan, dan sistem penggajian. Pegawai berhak menerima tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan mereka.

(-)

(-)