Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk menggantikan peraturan sebelumnya terkait jabatan, kelas jabatan, dan peta jabatan di lingkungan Kementerian Luar Negeri. Latar belakang kebijakan ini adalah penataan kelembagaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2016. Kebijakan ini mengatur pembagian jabatan menjadi Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional, serta jabatan lainnya. Kelas jabatan ditetapkan berdasarkan evaluasi jabatan yang digunakan untuk penyusunan formasi, peta jabatan, sistem karier dan kinerja, pemberian tunjangan, dan sistem penggajian. Pegawai berhak menerima tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan mereka.