Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 Tahun 2021

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Juga dikenal sebagai: Permendagri 25/2021 · Permendagri No. 25 Tahun 2021 · Permendagri Nomor 25 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2021Tanggal Penetapan:22 Juli 2021
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaDinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku02 Agustus 2021
Tanggal Penetapan22 Juli 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1906).

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 ini bertujuan untuk memberikan pedoman pembentukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. DPMPTSP bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. Peraturan ini menetapkan bahwa DPMPTSP harus berbentuk dinas yang tidak digabungkan dengan urusan pemerintahan lainnya. DPMPTSP memiliki tugas membantu kepala daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan terkait penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, termasuk penyusunan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan. Struktur organisasi DPMPTSP terdiri dari Kepala Dinas, sekretariat, dan kelompok jabatan fungsional (JF) yang meliputi JF Penanaman Modal dan JF Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Peraturan ini juga mengatur pembentukan tim teknis untuk mendukung fungsi pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan.

1. Bagi pemerintah daerah kabupaten/kota yang DPMPTSP masih merumpun atau dirumpunkan dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah lainnya karena intensitas perizinan berusaha, investasi, pendapatan asli daerah rendah, dan keterbatasan sumber daya aparatur, wajib menyesuaikan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)