Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 100 Tahun 2016

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: Permendagri 100/2016 · Permendagri No. 100 Tahun 2016 · Permendagri Nomor 100 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2016Tanggal Penetapan:1 Desember 2016
Investasi & Penanaman ModalStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku15 Desember 2016
Tanggal Penetapan01 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan pedoman nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan ini mengatur pembentukan kelembagaan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan PTSP, yang berbentuk Dinas. Dinas ini diklasifikasikan menjadi tipe A, B, dan C berdasarkan beban kerja. Selain itu, peraturan ini juga mengatur susunan organisasi, tugas, dan fungsi Dinas Penanaman Modal dan PTSP, termasuk pembentukan Tim Teknis PTSP dan jabatan fungsional sesuai kebutuhan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengaturan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi, Kabupaten/Kota disesuaikan pengaturannya dengan Peraturan Menteri ini.

(-)