Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 23/PERMENKP/2013 Tentang Pendaftaran Dan Penandaan Kapal Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 5/PERMEN-KP/2019 · Permen KKP No. 5/PERMEN-KP/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2019Tanggal Penetapan:31 Januari 2019
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 23/PERMENKP/2013 Tentang Pendaftaran Dan Penandaan Kapal Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku20 Februari 2019
Tanggal Penetapan31 Januari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2013 tentang Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan ketertiban dalam pendaftaran dan penandaan kapal perikanan. Perubahan ini mencakup definisi dan ketentuan baru terkait pendaftaran dan penandaan kapal perikanan, termasuk kewajiban pendaftaran bagi kapal perikanan berbendera Indonesia yang dioperasikan di WPP-NRI atau Laut Lepas. Kewenangan pendaftaran dibagi antara Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota berdasarkan ukuran kapal dan wilayah operasinya. Proses pendaftaran melibatkan persyaratan dokumen seperti SIUP, bukti kepemilikan kapal, dan sertifikat kelaikan. Mekanisme penerbitan Buku Kapal Perikanan dapat dilakukan secara online atau manual. Perubahan identitas dan fisik kapal harus dilaporkan untuk pembaruan Buku Kapal Perikanan. Kapal yang berpindah wilayah harus mendaftar ulang di lokasi baru.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap permohonan baru dan perubahan Buku Kapal Perikanan yang telah disampaikan dan dinyatakan lengkap sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2013 tentang Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan.

(-)