Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.02/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.02/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: PMK 117/PMK.02/2013 · PMK No. 117/PMK.02/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2013Tanggal Penetapan:1 Juni 2013
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku18 Juni 2013
Tanggal Penetapan01 Juni 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.02/2013 ini bertujuan untuk menyesuaikan tata cara revisi anggaran Tahun Anggaran 2013 dengan perubahan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Tahun Anggaran 2013. Perubahan ini mencakup pergeseran anggaran antar kegiatan dan program, penghematan, realokasi, serta pemanfaatan kembali alokasi anggaran yang diblokir. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mekanisme revisi anggaran yang harus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran, yang berlaku mutatis mutandis dalam penyelesaian revisi dokumen RKA-K/L DIPA Tahun Anggaran 2013.

(-)

(-)