di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.02/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2014
Juga dikenal sebagai: PMK 7/PMK.02/2014 · PMK No. 7/PMK.02/2014
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.02/2014 ini ditetapkan untuk mengatur tata cara revisi anggaran tahun anggaran 2014. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan anggaran yang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan yang jelas mengenai perubahan rincian anggaran, baik yang disebabkan oleh penambahan atau pengurangan pagu anggaran, pergeseran rincian anggaran, maupun kesalahan administrasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Direktorat Jenderal Anggaran dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam menyelesaikan revisi anggaran. Selain itu, peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban kementerian/lembaga dalam mengajukan usulan revisi anggaran, termasuk persyaratan dokumen pendukung yang harus dilampirkan.