Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rokan Hilir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rokan Hilir 11/2016 · Perda Kabupaten Rokan Hilir No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2016Tanggal Penetapan:28 September 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rokan Hilir
LokasiPemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Tanggal Berlaku28 September 2016
Tanggal Penetapan28 September 2016
Tempat PenetapanBagan Siapi-api

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 11 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2007 Nomor 11). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan dan Tugas Pokok Dinas Daerah Kabupaten Rokan Hilir (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2007 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 12 Tahun 2007 tentang tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan dan Tugas Pokok Dinas Daerah Kabupaten Rokan Hilir (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2013 Nomor 8). 3. Bab III Pasal 3, Bab IV Pasal 8, Bab V Pasal 13, Bab VII Pasal 23, Bab VIII Pasal 28, Bab IX Pasal 33, Bab XI Pasal 43, Bab XII Pasal 48, Bab XIII Pasal 53, dan Bab XIV Pasal 58 Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan dan Tugas Pokok Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Rokan Hilir (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2007 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan dan Tugas Pokok Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Rokan Hilir (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2013 Nomor 11). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan dan Tugas Pokok Kecamatan dan Kelurahan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2007 Nomor 14). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan dan Tugas Pokok Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Rokan Hilir (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2013 Nomor 9). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2013 tentang Badan Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Rokan Hilir (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2013 Nomor 10). 7. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 7 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Rokan Hilir (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2014 Nomor 7); dan 8. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Rokan Hilir (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2016 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rokan Hilir. Perangkat Daerah yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah Kabupaten (Tipe A), Sekretariat DPRD Kabupaten (Tipe A), Inspektorat Daerah Kabupaten (Tipe A), Dinas Daerah Kabupaten, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti Pendidikan dan Kebudayaan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Sosial, Tenaga Kerja, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ketahanan Pangan dan Pertanian, Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga, Lingkungan Hidup, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Perhubungan, Perindustrian Perdagangan dan Pasar, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perikanan, serta Satuan Polisi Pamong Praja Daerah dan Perlindungan Masyarakat. Badan Daerah terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, dan Badan Kepegawaian Daerah. Selain itu, Kecamatan juga ditetapkan sebagai Perangkat Daerah Kabupaten. Bupati dibantu oleh 3 (tiga) Staf Ahli dalam melaksanakan tugasnya.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Khusus untuk Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Daerah, penetapan pejabat fungsional dapat dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.

(-)