Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rokan Hilir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rokan Hilir 4/2023 · Perda Kabupaten Rokan Hilir No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2023Tanggal Penetapan:26 September 2023
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rokan Hilir
LokasiPemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Tanggal Berlaku26 September 2023
Tanggal Penetapan26 September 2023
Tempat PenetapanBagan Siapi-api

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rokan Hilir (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2016 Nomor 11) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rokan Hilir (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2019 Nomor 13)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rokan Hilir sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019. Perubahan tersebut mencakup susunan Perangkat Daerah yang dibentuk melalui Peraturan Daerah ini, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah (yang terdiri dari berbagai bidang seperti Pendidikan dan Kebudayaan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan lainnya), serta Badan Daerah (seperti Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, dan lainnya). Selain itu, Rumah Sakit Daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian.

(-)

(-)