Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 1967

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1967 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 1968

Juga dikenal sebagai: UU 13/1967 · UU No. 13 Tahun 1967 · UU Nomor 13 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1968Tanggal Penetapan:30 Desember 1967
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Tata Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 1968
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1968
Tanggal Penetapan30 Desember 1967
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan (I.C.W.) yang bertentangan dengan bentuk dan susunan Undang-undang ini.

Undang-undang ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun 1968. Pendapatan negara diperoleh dari sumber-sumber anggaran rutin dan pembangunan, dengan perkiraan masing-masing sebesar Rp 97.185.960.100,- dan Rp 41.500.000.000,-. Anggaran belanja negara juga terdiri dari anggaran rutin dan pembangunan dengan jumlah yang sama. Pelaksanaan APBN 1968 harus sesuai dengan pedoman yang terlampir dalam undang-undang ini, yang perinciannya akan dirumuskan lebih lanjut oleh panitia yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong (DPR-GR) bersama Pemerintah. Laporan realisasi anggaran dan kebijakan perkreditan disusun setiap triwulan dan dibahas bersama antara Pemerintah dan Panitia Anggaran DPR-GR. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberitahukan hasil pemeriksaannya kepada DPR-GR. Pemerintah harus mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan APBN 1968 selambat-lambatnya pada akhir tahun anggaran 1968. Setelah tahun anggaran berakhir, perhitungan anggaran pelaksanaan APBN dibuat dan disampaikan kepada DPR-GR setelah diteliti oleh BPK.

(-)

(-)