Undang-undang ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun 1968. Pendapatan negara diperoleh dari sumber-sumber anggaran rutin dan pembangunan, dengan perkiraan masing-masing sebesar Rp 97.185.960.100,- dan Rp 41.500.000.000,-. Anggaran belanja negara juga terdiri dari anggaran rutin dan pembangunan dengan jumlah yang sama. Pelaksanaan APBN 1968 harus sesuai dengan pedoman yang terlampir dalam undang-undang ini, yang perinciannya akan dirumuskan lebih lanjut oleh panitia yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong (DPR-GR) bersama Pemerintah. Laporan realisasi anggaran dan kebijakan perkreditan disusun setiap triwulan dan dibahas bersama antara Pemerintah dan Panitia Anggaran DPR-GR. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberitahukan hasil pemeriksaannya kepada DPR-GR. Pemerintah harus mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan APBN 1968 selambat-lambatnya pada akhir tahun anggaran 1968. Setelah tahun anggaran berakhir, perhitungan anggaran pelaksanaan APBN dibuat dan disampaikan kepada DPR-GR setelah diteliti oleh BPK.