Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1968

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1968 tentang Perobahan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 13 tahun 1967 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1968 (L.N. Tahun 1967 No. 33)

Juga dikenal sebagai: UU 1/1968 · UU No. 1 Tahun 1968 · UU Nomor 1 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 1968Tanggal Penetapan:4 Maret 1968
Hukum Tata NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerobahan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 13 tahun 1967 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1968 (L.N. Tahun 1967 No. 33)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Februari 1968
Tanggal Penetapan04 Maret 1968
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang No. 13 tahun 1967 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968 (Lembaran-Negara tahun 1967 No. 33), khususnya Pasal 3 ayat (2).

Undang-Undang ini mengubah Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 1967 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1968. Latar belakang perubahan ini adalah karena batas waktu kerja Panitia Khusus APBN 1968 DPR-GR untuk memperinci pedoman-pedoman dalam Lampiran V Undang-Undang No. 13 Tahun 1967 belum dapat dipenuhi karena perkembangan keadaan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memperpanjang batas waktu kerja Panitia Khusus tersebut.

Ketentuan substansial dalam Undang-Undang ini adalah memperpanjang batas waktu kerja Panitia Khusus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968 Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong sampai dengan tanggal 29 Februari 1968. Perpanjangan ini terkait dengan tugas panitia untuk memperinci pedoman-pedoman yang termuat pada Lampiran V Undang-undang No. 13 tahun 1967.

(-)

(-)