di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2022 tentang Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional Di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Juga dikenal sebagai: Peraturan Bapanas 7/2022 · Peraturan Bapanas No. 7 Tahun 2022 · Peraturan Bapanas Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2022 ini mengatur tentang uraian fungsi organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan tugas koordinator jabatan fungsional di lingkungan Badan Pangan Nasional. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 ayat (4) Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup uraian fungsi dari berbagai biro, direktorat, pusat, dan inspektorat di lingkungan Badan Pangan Nasional, termasuk:
Peraturan ini juga mengatur tugas dan penetapan koordinator jabatan fungsional di lingkungan Badan Pangan Nasional, termasuk persyaratan dan mekanisme penetapannya.