Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2022 tentang Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional Di Lingkungan Badan Pangan Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bapanas 7/2022 · Peraturan Bapanas No. 7 Tahun 2022 · Peraturan Bapanas Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2022Tanggal Penetapan:5 Oktober 2022
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Badan Pangan Nasional
TemaUraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional Di Lingkungan Badan Pangan Nasional
LokasiBadan Pangan Nasional
Tanggal Berlaku06 Oktober 2022
Tanggal Penetapan05 Oktober 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2022 ini mengatur tentang uraian fungsi organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan tugas koordinator jabatan fungsional di lingkungan Badan Pangan Nasional. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 ayat (4) Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup uraian fungsi dari berbagai biro, direktorat, pusat, dan inspektorat di lingkungan Badan Pangan Nasional, termasuk:

  1. Sekretariat Utama, yang meliputi Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat; Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Hukum; Biro Keuangan, Pengadaan, dan Umum; Inspektorat; dan Pusat Data dan Informasi Pangan.
  2. Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, yang meliputi Direktorat Ketersediaan Pangan, Direktorat Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan, dan Direktorat Distribusi dan Cadangan Pangan.
  3. Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi, yang meliputi Direktorat Pengendalian Kerawanan Pangan dan Direktorat Kewaspadaan Pangan dan Gizi.
  4. Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan, yang meliputi Direktorat Penganekaragaman Konsumsi Pangan, Direktorat Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan, dan Direktorat Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan.

Peraturan ini juga mengatur tugas dan penetapan koordinator jabatan fungsional di lingkungan Badan Pangan Nasional, termasuk persyaratan dan mekanisme penetapannya.

(-)

(-)