Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 14 Tahun 2024

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Kerja Di Lingkungan Badan Pangan Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bapanas 14/2024 · Peraturan Bapanas No. 14 Tahun 2024 · Peraturan Bapanas Nomor 14 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 2024Tanggal Penetapan:29 November 2024
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Badan Pangan Nasional
TemaPenyelenggaraan Sistem Kerja Di Lingkungan Badan Pangan Nasional
LokasiBadan Pangan Nasional
Tanggal Berlaku03 Desember 2024
Tanggal Penetapan29 November 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2022 tentang Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Pangan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1024).

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien di lingkungan Badan Pangan Nasional dengan mengatur sistem kerja yang dinamis, lincah, dan profesional. Kebijakan ini mencakup pembagian kewenangan antar pejabat, penugasan, pelaksanaan tugas, dan pemanfaatan teknologi informasi. Pegawai Aparatur Sipil Negara diharuskan mengikuti mekanisme kerja yang berorientasi pada hasil, kompetensi, profesionalisme, kolaborasi, transparansi, dan akuntabilitas. Sistem kerja ini juga mengedepankan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.

(-)

(-)