Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1953

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1953 tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat Mengenai Pekerjaan Umum Kepada Propinsi Propinsi dan Penegasan Urusan Mengenai Pekerjaan Umum dari Daerah-Daerah Otonom Kabupaten, Kota Besar dan Kota Kecil

Juga dikenal sebagai: PP 18/1953 · PP No. 18 Tahun 1953 · PP Nomor 18 Tahun 1953

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 April 1953Tanggal Penetapan:16 April 1953
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPelaksanaan Penyerahan Sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat Mengenai Pekerjaan Umum Kepada Propinsi Propinsi dan Penegasan Urusan Mengenai Pekerjaan Umum dari Daerah-Daerah Otonom Kabupaten, Kota Besar dan Kota Kecil
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 April 1953
Tanggal Penetapan16 April 1953
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan penyerahan sebagian urusan Pemerintah Pusat dalam bidang pekerjaan umum kepada propinsi-propinsi dan menegaskan tugas pekerjaan umum dari daerah otonom kabupaten, kota besar, dan kota kecil di Jawa. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan pekerjaan umum di tingkat daerah.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan daerah, di mana propinsi diberikan tugas untuk mengelola perairan umum, jalan-jalan umum, dan bangunan untuk kepentingan umum. Selain itu, propinsi juga dapat menyerahkan sebagian urusan kepada daerah otonom bawahan. Pemerintah Pusat tetap memegang kendali atas urusan sungai untuk pelayaran internasional dan pembangkitan tenaga air. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban perizinan dan persetujuan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga untuk proyek-proyek tertentu.

1. Dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 7, maka penyelenggaraan urusan pekerjaan umum yang masuk rumah tangga daerah otonoom bawahan di Sumatera, hingga saat dibentuknya daerah otonoom termaksud dengan Undang-undang pembentukan, diserahkan kepada Propinsi yang bersangkutan. 2. Tenaga tehnik baru, termasuk golongan IV P.G.P. ke atas yang dibutuhkan oleh Propinsi atau daerah-daerah otonoom bawahan, untuk sementara waktu diangkat oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dan sesuai dengan ketentuan pasal 13 ayat (1), pegawai-pegawai tersebut diperbantukan pada Propinsi atau daerah-daerah otonoom bawahan.

(-)