di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1953 tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat Mengenai Pekerjaan Umum Kepada Propinsi Propinsi dan Penegasan Urusan Mengenai Pekerjaan Umum dari Daerah-Daerah Otonom Kabupaten, Kota Besar dan Kota Kecil
Juga dikenal sebagai: PP 18/1953 · PP No. 18 Tahun 1953 · PP Nomor 18 Tahun 1953
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan penyerahan sebagian urusan Pemerintah Pusat dalam bidang pekerjaan umum kepada propinsi-propinsi dan menegaskan tugas pekerjaan umum dari daerah otonom kabupaten, kota besar, dan kota kecil di Jawa. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan pekerjaan umum di tingkat daerah.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan daerah, di mana propinsi diberikan tugas untuk mengelola perairan umum, jalan-jalan umum, dan bangunan untuk kepentingan umum. Selain itu, propinsi juga dapat menyerahkan sebagian urusan kepada daerah otonom bawahan. Pemerintah Pusat tetap memegang kendali atas urusan sungai untuk pelayaran internasional dan pembangkitan tenaga air. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban perizinan dan persetujuan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga untuk proyek-proyek tertentu.