Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 1987

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Di Bidang Pekerjaan Umum Kepada Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 14/1987 · PP No. 14 Tahun 1987 · PP Nomor 14 Tahun 1987

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juni 1987Tanggal Penetapan:27 Juni 1987
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Di Bidang Pekerjaan Umum Kepada Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Juni 1987
Tanggal Penetapan27 Juni 1987
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1953 tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat mengenai Pekerjaan Umum kepada Propinsi-propinsi dan penegasan urusan mengenai Pekerjaan Umum dari Daerah-daerah Otonom Kabupaten, Kota Besar dan Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 395)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974. Dengan meningkatnya volume pembangunan, sebagian urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum diserahkan kepada Daerah Tingkat I dan II. Penyerahan ini diharapkan meningkatkan peran serta daerah dalam kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, dan pembiayaan, mengingat keterbatasan kemampuan pemerintah pusat. Urusan yang diserahkan meliputi bidang Pengairan, Bina Marga, dan Cipta Karya. Daerah Tingkat I dapat membentuk dinas-dinas khusus untuk menangani urusan ini, kecuali Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang memiliki kekhususan. Meskipun urusan diserahkan, tanggung jawab akhir tetap pada pemerintah pusat, dan urusan dapat ditarik kembali jika diperlukan.

1. Ketentuan yang merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1953 yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini masih tetap berlaku sampai dikeluarkannya ketentuan baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)