di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Di Bidang Pekerjaan Umum Kepada Daerah
Juga dikenal sebagai: PP 14/1987 · PP No. 14 Tahun 1987 · PP Nomor 14 Tahun 1987
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974. Dengan meningkatnya volume pembangunan, sebagian urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum diserahkan kepada Daerah Tingkat I dan II. Penyerahan ini diharapkan meningkatkan peran serta daerah dalam kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, dan pembiayaan, mengingat keterbatasan kemampuan pemerintah pusat. Urusan yang diserahkan meliputi bidang Pengairan, Bina Marga, dan Cipta Karya. Daerah Tingkat I dapat membentuk dinas-dinas khusus untuk menangani urusan ini, kecuali Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang memiliki kekhususan. Meskipun urusan diserahkan, tanggung jawab akhir tetap pada pemerintah pusat, dan urusan dapat ditarik kembali jika diperlukan.