Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi Dan Sertifikasi Usaha Di Bidang Pariwisata

Juga dikenal sebagai: PP 52/2012 · PP No. 52 Tahun 2012 · PP Nomor 52 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2012Tanggal Penetapan:23 April 2012
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaSertifikasi Kompetensi Dan Sertifikasi Usaha Di Bidang Pariwisata
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 April 2012
Tanggal Penetapan23 April 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata bertujuan untuk memberikan pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki tenaga kerja dan meningkatkan kualitas serta daya saing tenaga kerja. Sertifikasi Usaha Pariwisata bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan produktivitas usaha pariwisata. Pengusaha pariwisata wajib mempekerjakan tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi. Sertifikasi usaha dilakukan oleh lembaga sertifikasi usaha yang independen dan berbadan hukum Indonesia. Sertifikat usaha berlaku selama tiga tahun dan harus diperbarui setelah masa berlaku habis.

1. Sertifikasi Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 paling lambat diberlakukan 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan. 2. Peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini harus telah ditetapkan dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 12 dan Pasal 24 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan pembekuan sementara kegiatan usaha.