di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan
Juga dikenal sebagai: PP 24/2023 · PP No. 24 Tahun 2023 · PP Nomor 24 Tahun 2023
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pengakuan terhadap kompetensi tenaga kerja di bidang kepariwisataan, memastikan kualitas tenaga kerja sesuai kebutuhan, dan meningkatkan daya saing. Hal ini dilakukan dengan mengatur sertifikasi kompetensi kerja secara komprehensif, terpadu, dan berkelanjutan. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pengembangan standar kompetensi kerja, skema sertifikasi, penerapan sertifikasi, dan harmonisasi standar kompetensi kerja nasional dan internasional. Tenaga kerja di bidang kepariwisataan diwajibkan memiliki sertifikasi kompetensi, dan pengusaha pariwisata harus mempekerjakan tenaga kerja bersertifikat. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bertanggung jawab atas pelaksanaan sertifikasi, yang dapat dilakukan secara langsung atau jarak jauh. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Menteri dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).