Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bali 10/2016 · Perda Provinsi Bali No. 10 Tahun 2016 · Perda Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 November 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Bali
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 November 2016
Tempat PenetapanBali

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 4); 2. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nomor 4); 3. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2015 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 4).

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Provinsi Bali yang terdiri dari Sekretariat Daerah Tipe A, Sekretariat DPRD Tipe C, Inspektorat Tipe A, Dinas Daerah, dan Badan Daerah.

Dinas Daerah terdiri dari berbagai tipe (A, B, dan C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga, Kesehatan, Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Komunikasi, Informatika, dan Statistik, Ketahanan Pangan, Perhubungan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah, Kebudayaan, Kearsipan dan Perpustakaan, Perdagangan dan Perindustrian, Pariwisata, Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral, Satuan Polisi Pamong Praja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Lingkungan Hidup, Kependudukan, Pencatatan Sipil, dan Keluarga Berencana, Kelautan dan Perikanan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, dan Kehutanan.

Badan Daerah terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Tipe A, Badan Kepegawaian Daerah Tipe B, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe B, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Tipe B, Badan Pendapatan Daerah Tipe B, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Badan Penghubung. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas dan Badan, serta pembentukan Cabang Dinas di kabupaten/kota untuk bidang Pendidikan, Kelautan dan Perikanan, Kehutanan, dan Energi dan Sumber Daya Mineral. Gubernur dapat dibantu oleh paling banyak 3 Staf Ahli.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Penyesuaian pengisian jabatan Direktur Rumah Sakit Daerah sebagai jabatan fungsional, dilaksanakan paling lambat bulan Juni Tahun 2018. Struktur organisasi Rumah Sakit tetap menggunakan susunan organisasi yang ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku. 3. UPT yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur tentang Pembentukan UPT. 4. Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 5. Perangkat Daerah yang sudah ada tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini. 6. Pengisian jabatan berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan untuk pertama kali pada minggu keempat bulan Desember 2016.

(-)