di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bali 10/2016 · Perda Provinsi Bali No. 10 Tahun 2016 · Perda Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Provinsi Bali yang terdiri dari Sekretariat Daerah Tipe A, Sekretariat DPRD Tipe C, Inspektorat Tipe A, Dinas Daerah, dan Badan Daerah.
Dinas Daerah terdiri dari berbagai tipe (A, B, dan C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga, Kesehatan, Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Komunikasi, Informatika, dan Statistik, Ketahanan Pangan, Perhubungan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah, Kebudayaan, Kearsipan dan Perpustakaan, Perdagangan dan Perindustrian, Pariwisata, Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral, Satuan Polisi Pamong Praja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Lingkungan Hidup, Kependudukan, Pencatatan Sipil, dan Keluarga Berencana, Kelautan dan Perikanan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, dan Kehutanan.
Badan Daerah terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Tipe A, Badan Kepegawaian Daerah Tipe B, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe B, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Tipe B, Badan Pendapatan Daerah Tipe B, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Badan Penghubung. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas dan Badan, serta pembentukan Cabang Dinas di kabupaten/kota untuk bidang Pendidikan, Kelautan dan Perikanan, Kehutanan, dan Energi dan Sumber Daya Mineral. Gubernur dapat dibantu oleh paling banyak 3 Staf Ahli.