di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bali 1/2021 · Perda Provinsi Bali No. 1 Tahun 2021 · Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan susunan organisasi dan tata kerja Perangkat Daerah dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, profesional, dan berkinerja tinggi, serta untuk mewujudkan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”.
Perubahan utama meliputi:
Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan kinerja layanan Rumah Sakit Daerah dan mendukung penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesehatan.