di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1978 tentang Pengalihan Bentuk Perusahan Negara Iglas Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Juga dikenal sebagai: PP 33/1978 · PP No. 33 Tahun 1978 · PP Nomor 33 Tahun 1978
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara IGLAS menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan perusahaan tersebut.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa Perusahaan Negara IGLAS akan dialihkan menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO), dengan pembubaran Perusahaan Negara IGLAS dan pengalihan seluruh hak, kewajiban, kekayaan, serta perlengkapannya kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO). Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan Negara IGLAS, dan seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya, dengan Menteri Keuangan sebagai pihak yang berwenang dalam penyelesaian pendirian tersebut.