di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 130 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Iglas
Juga dikenal sebagai: PP 130/1961 · PP No. 130 Tahun 1961 · PP Nomor 130 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 dengan mendirikan Perusahaan Negara IGLAS yang bergerak di bidang industri dasar. Tujuan utamanya adalah untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam industri dasar dan berat, sesuai dengan ekonomi terpimpin, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan kerja.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pendirian P.N. IGLAS sebagai badan hukum yang berhak melakukan usaha di bidang pembuatan barang-barang gelas dan jasa terkait. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar 25 juta rupiah, dengan kemungkinan penambahan sesuai peraturan pemerintah. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dua Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan. Perusahaan berkedudukan di Jakarta dan dapat membuka cabang dengan persetujuan Menteri. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki kepentingan pribadi di perusahaan lain yang mencari laba.