Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1960 tentang Perpanjangan Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1959

Juga dikenal sebagai: PP 24/1960 · PP No. 24 Tahun 1960 · PP Nomor 24 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1960Tanggal Penetapan:4 Mei 1960
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerpanjangan Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1959
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1960
Tanggal Penetapan04 Mei 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 26) dengan memperpanjang masa berlakunya hingga akhir tahun anggaran 1960.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1960 ini bertujuan untuk memperpanjang masa berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1959 yang mengatur penyerahan sebagian pendapatan negara kepada daerah dalam rangka perimbangan keuangan. Perpanjangan ini diperlukan karena belum cukup pengalaman dalam pelaksanaan penyerahan pendapatan tersebut dan untuk memberikan kepastian bagi daerah dalam menyusun anggaran keuangan tahun 1960. Dengan demikian, peraturan ini memperpanjang masa berlaku ketentuan tersebut hingga akhir tahun anggaran 1960.

(-)

(-)