Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1959 tentang Penetapan Presentasi dari Beberapa Penerimaan Negara untuk Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 14/1959 · PP No. 14 Tahun 1959 · PP Nomor 14 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1959Tanggal Penetapan:17 April 1959
Aset Milik Negara & DaerahOtonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Presentasi dari Beberapa Penerimaan Negara untuk Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1959
Tanggal Penetapan17 April 1959
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1958 hanya berlaku untuk tahun anggaran 1958. Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melanjutkan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957. Tujuannya adalah untuk menetapkan bagian daerah dari penerimaan negara, sehingga daerah dapat memperoleh bagian secara langsung dan mandiri.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian persentase penerimaan pajak pendapatan, pajak upah, pajak meterai, pajak kekayaan, pajak perseroan, bea masuk, bea keluar, dan cukai kepada daerah tingkat I dan II. Pembagian ini bervariasi tergantung jenis pajak dan daerah, dengan tujuan agar daerah dapat mengelola anggaran secara mandiri. Daerah tingkat I Jakarta Raya mendapatkan persentase yang berbeda dibandingkan daerah lainnya. Penyerahan bagian dilakukan oleh Kantor Pusat Perbendaharaan Negara dan Kantor Daerah Bea-Cukai.

(-)

(-)