di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1959 tentang Penetapan Presentasi dari Beberapa Penerimaan Negara untuk Daerah
Juga dikenal sebagai: PP 14/1959 · PP No. 14 Tahun 1959 · PP Nomor 14 Tahun 1959
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melanjutkan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957. Tujuannya adalah untuk menetapkan bagian daerah dari penerimaan negara, sehingga daerah dapat memperoleh bagian secara langsung dan mandiri.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian persentase penerimaan pajak pendapatan, pajak upah, pajak meterai, pajak kekayaan, pajak perseroan, bea masuk, bea keluar, dan cukai kepada daerah tingkat I dan II. Pembagian ini bervariasi tergantung jenis pajak dan daerah, dengan tujuan agar daerah dapat mengelola anggaran secara mandiri. Daerah tingkat I Jakarta Raya mendapatkan persentase yang berbeda dibandingkan daerah lainnya. Penyerahan bagian dilakukan oleh Kantor Pusat Perbendaharaan Negara dan Kantor Daerah Bea-Cukai.