Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 10/2011 · Perda Kabupaten Kudus No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2011Tanggal Penetapan:19 Oktober 2011
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Trayek
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku20 Oktober 2011
Tanggal Penetapan19 Oktober 2011
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2002 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 39)

Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, memberikan pelayanan perizinan trayek, pembinaan kepada pengusaha angkutan penumpang umum, serta mendukung peningkatan pendapatan asli daerah.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi izin trayek yang dikenakan atas pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada trayek tertentu. Objek retribusi meliputi izin trayek angkutan perdesaan dan angkutan perbatasan (mobil penumpang umum, mobil bus umum kecil, dan mobil bus umum sedang), perpanjangan dan perubahan izin trayek angkutan perdesaan dan angkutan perbatasan, izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek (angkutan taksi), perpanjangan dan perubahan izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek (angkutan taksi), dan izin insidentil. Subjek retribusi adalah badan yang menggunakan/menikmati jasa pelayanan izin trayek.

Tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis kendaraan umum dan daya angkut, dengan tarif yang berbeda untuk mobil penumpang umum, mobil bus umum kecil, dan mobil bus umum sedang. Retribusi izin trayek digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Orang pribadi atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).