di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 10/2011 · Perda Kabupaten Kudus No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, memberikan pelayanan perizinan trayek, pembinaan kepada pengusaha angkutan penumpang umum, serta mendukung peningkatan pendapatan asli daerah.
Peraturan ini mengatur tentang retribusi izin trayek yang dikenakan atas pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada trayek tertentu. Objek retribusi meliputi izin trayek angkutan perdesaan dan angkutan perbatasan (mobil penumpang umum, mobil bus umum kecil, dan mobil bus umum sedang), perpanjangan dan perubahan izin trayek angkutan perdesaan dan angkutan perbatasan, izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek (angkutan taksi), perpanjangan dan perubahan izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek (angkutan taksi), dan izin insidentil. Subjek retribusi adalah badan yang menggunakan/menikmati jasa pelayanan izin trayek.
Tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis kendaraan umum dan daya angkut, dengan tarif yang berbeda untuk mobil penumpang umum, mobil bus umum kecil, dan mobil bus umum sedang. Retribusi izin trayek digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang.