Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.04/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2017 Tahun 2017 tentang Penundaan Pembayaran Utang Bea Masuk, Bea Keluar, Dan/Atau Sanksi Administrasi Berupa Denda

Juga dikenal sebagai: PMK 122/PMK.04/2017 · PMK No. 122/PMK.04/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2017Tanggal Penetapan:5 September 2017
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenundaan Pembayaran Utang Bea Masuk, Bea Keluar, Dan/Atau Sanksi Administrasi Berupa Denda
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku06 Oktober 2017
Tanggal Penetapan05 September 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.04/2008 tentang Penundaan Pelunasan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda 2. Pasal 17 sampai dengan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.04/2014 dan Nomor 86/PMK.04/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2017 ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan bea masuk dan bea keluar serta memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam pembayaran utang bea masuk, bea keluar, dan/atau sanksi administrasi berupa denda. Kebijakan ini mengatur penundaan pembayaran utang tersebut, yang dapat berupa pengunduran jangka waktu atau pembayaran secara bertahap. Penundaan dapat diberikan kepada pemohon yang mengalami kesulitan keuangan, dengan mempertimbangkan laporan keuangan dan kredibilitas pemohon. Penundaan ini dikenakan bunga 2% per bulan dan dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 12 bulan. Permohonan penundaan harus diajukan secara tertulis dan dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti laporan keuangan dan jaminan. Keputusan penundaan dapat dicabut jika pemohon tidak memenuhi kewajiban pembayaran atau dinyatakan pailit.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa denda.