Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kemandirian kepada pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan desentralisasi yang lebih bertanggung jawab.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis Retribusi Jasa Umum yang diatur, meliputi:
* Retribusi Pelayanan Kesehatan
* Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
* Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
* Retribusi Pelayanan Pasar
* Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
* Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
* Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
* Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
2. Objek dan Subjek Retribusi untuk masing-masing jenis retribusi.
3. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa dan prinsip penetapan tarif retribusi.
4. Struktur dan besarnya tarif retribusi untuk masing-masing jenis jasa umum, termasuk rincian tarif untuk berbagai jenis pelayanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas, tarif persampahan berdasarkan jenis dan volume sampah, tarif parkir berdasarkan jenis kendaraan, tarif pelayanan pasar berdasarkan jenis fasilitas, tarif pengujian kendaraan bermotor berdasarkan jenis kendaraan, tarif pemeriksaan alat pemadam kebakaran berdasarkan jenis alat, tarif penyedotan kakus, dan tarif pengendalian menara telekomunikasi.
5. Wilayah pemungutan dan tata cara pemungutan retribusi.
6. Penentuan pembayaran, tempat pembayaran, dan angsuran retribusi.