Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 4/2014 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2014Tanggal Penetapan:12 Juni 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
LokasiPemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Tanggal Berlaku12 September 2014
Tanggal Penetapan12 Juni 2014
Tempat PenetapanPangkajene

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD, UPTD Puskesmas dan jaringannya, UPTD Balai Kesehatan dan UPTD Laboratorium dan Penyehatan Lingkungan, dengan komponen tarif yang mencakup jasa sarana dan jasa pelayanan (jasa medis, jasa para medis, dan tenaga administrasi). Selain itu, peraturan ini juga mengubah besaran tarif retribusi untuk menara telekomunikasi seluler menjadi 1,8% dari Nilai Jual Obyek Pajak yang digunakan sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan Menara Telekomunikasi. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan kondisi dan perkembangan daerah serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan tujuan memperluas potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi jasa umum dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

(-)

(-)