Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kota Terpadu Mandiri

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Kuala 6/2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2008Tanggal Penetapan:31 Januari 2008
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKota Terpadu Mandiri
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Tanggal Berlaku01 Februari 2008
Tanggal Penetapan31 Januari 2008
Tempat PenetapanMarabahan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2006 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Barito Kuala. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 18 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Kabupaten Barito Kuala.

Peraturan Daerah ini membentuk Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Barito Kuala sebagai unsur pelaksana teknis Pemerintah Daerah di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan, dan kekayaan daerah. Dinas ini bertugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang tersebut. Fungsi Dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, perencanaan dan pengendalian operasional, pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga, serta pelaksanaan tugas yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai peraturan perundang-undangan. Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Rumah Tangga, Kepegawaian, serta Program dan Keuangan), Bidang Penerimaan, Bidang Anggaran, Bidang Perbendaharaan, Bidang Akuntansi dan Informasi Keuangan Daerah, Bidang Pengelolaan Kekayaan Daerah, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat memberikan pelayanan administratif, Bidang Penerimaan mengelola pendapatan daerah, Bidang Anggaran melaksanakan perencanaan anggaran, Bidang Perbendaharaan melaksanakan perbendaharaan daerah, Bidang Akuntansi dan Informasi Keuangan Daerah menyelenggarakan akuntansi dan informasi keuangan daerah, dan Bidang Pengelolaan Kekayaan Daerah mengelola kekayaan daerah. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas sesuai bidang keahlian masing-masing.

1. Segala ketentuan yang mengatur urusan yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini, masih tetap berlaku sampai diatur dengan ketentuan yang baru.

(-)