Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 5 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Kota Terpadu Mandiri (KTM)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Kuala 5/2010 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 5 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 5 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 2010Tanggal Penetapan:23 Maret 2010
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Kota Terpadu Mandiri (KTM)
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Tanggal Berlaku24 Maret 2010
Tanggal Penetapan23 Maret 2010
Tempat PenetapanMarabahan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kota Terpadu Mandiri (KTM).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kota Terpadu Mandiri (KTM). Perubahan tersebut meliputi penambahan satu kecamatan dan perubahan luasan lokasi KTM, serta perubahan peta lokasi. Lokasi KTM kini mencakup Kecamatan Mandastana, Jejangkit, Belawang, Barambai, Rantau Badauh, Cerbon, dan Marabahan, dengan luas wilayah 60.426 Ha. Detail lokasi wilayah sesuai dengan Peta Kawasan Kota Terpadu Mandiri yang tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)