Undang-undang ini bertujuan untuk menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program pemerintah dalam Tahun Anggaran 1980/1981 dengan melakukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Latar belakang kebijakan ini adalah perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri yang mempengaruhi pelaksanaan anggaran. Ketentuan substansial meliputi penambahan anggaran pendapatan negara sebesar Rp. 1.163.964.000.000,00 dan anggaran belanja negara sebesar Rp. 1.159.208.000.000,00. Anggaran pendapatan terdiri dari peningkatan pendapatan rutin dan penurunan pendapatan pembangunan, sementara anggaran belanja terdiri dari peningkatan belanja rutin dan pembangunan. Saldo anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek ditambahkan ke anggaran tahun berikutnya.