Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1980

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1980 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981

Juga dikenal sebagai: UU 1/1980 · UU No. 1 Tahun 1980 · UU Nomor 1 Tahun 1980

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1980Tanggal Penetapan:10 Maret 1980
Hukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1980
Tanggal Penetapan10 Maret 1980
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1980 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 disusun sebagai bagian dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun III. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menetapkan anggaran yang mendukung prioritas nasional, khususnya dalam pembangunan ekonomi dengan fokus pada sektor pertanian dan industri. Anggaran ini juga bertujuan untuk memelihara hasil pembangunan sebelumnya dan meletakkan landasan baru untuk pembangunan selanjutnya. Kebijakan ini mengatur pembagian anggaran menjadi pendapatan dan belanja rutin serta pembangunan, dengan rincian lebih lanjut ditentukan oleh Keputusan Presiden. Selain itu, kebijakan ini menekankan pentingnya pemerataan pembangunan dan stabilitas ekonomi, serta mengatur penggunaan saldo anggaran lebih dan sisa kredit anggaran untuk tahun berikutnya.

1. Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1980/1981 yang pada akhir Tahun Anggaran menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1981/1982 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1981/1982. 2. Saldo anggaran lebih Tahun Anggaran 1980/1981 ditambahkan kepada anggaran Tahun Anggaran 1981/1982 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1981/1982. 3. Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini menyatakan pula bahwa sisa kredit anggaran yang ditambahkan itu dikurangkan dari kredit anggaran Tahun Anggaran 1980/1981. 4. Sisa kredit anggaran dimaksud pada ayat (1) pasal ini sebelum ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982 terlebih dahulu diperiksa dan dinyatakan kebenarannya oleh Menteri Keuangan. 5. Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1981/1982.

(-)