Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/4/2007 Tahun 2007

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/4/2007 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media di Yogyakarta

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 17/PER/M.KOMINFO/4/2007 · Permenkominfo No. 17/PER/M.KOMINFO/4/2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2007Tanggal Penetapan:30 April 2007
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media di Yogyakarta
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku30 April 2007
Tanggal Penetapan30 April 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 85/ΚΕΡ/Μ.ΚΟMINF0/10/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media di Yogyakarta.

Peraturan ini bertujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media di Yogyakarta. Diklat Ahli Multi Media adalah unit pelaksana teknis di bawah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, yang bertugas menyelenggarakan pendidikan dan latihan kedinasan, pelatihan jangka pendek, dan pelayanan produk jasa di bidang keahlian multi media. Diklat ini memiliki beberapa bidang, termasuk Program dan Evaluasi, Pengajaran, Kerjasama, Pengelolaan Sarana, dan Tata Usaha, masing-masing dengan tugas dan fungsi spesifik. Peraturan ini juga mengatur struktur organisasi, lokasi, dan eselonisasi jabatan di dalam Diklat Ahli Multi Media.

(-)

(-)