Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8/PER/M.KOMINFO/3/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8/PER/M.KOMINFO/3/2011 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media di Yogyakarta

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 8/PER/M.KOMINFO/3/2011 · Permenkominfo No. 8/PER/M.KOMINFO/3/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2011Tanggal Penetapan:16 Maret 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media di Yogyakarta
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku16 Maret 2011
Tanggal Penetapan16 Maret 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/4/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media di Yogyakarta

Peraturan ini bertujuan untuk menata ulang organisasi dan tata kerja Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media di Yogyakarta, yang merupakan unit pelaksana teknis di bawah Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Diklat Ahli Multi Media bertugas menyelenggarakan pendidikan dan latihan kedinasan program Diploma, pelatihan jangka pendek, dan pelayanan produk jasa di bidang keahlian multi media. Peraturan ini mengatur pembagian tugas dan fungsi dalam organisasi, termasuk penyusunan rencana program dan anggaran, pengembangan kurikulum, kerjasama, dan pengelolaan sarana. Struktur organisasi terdiri dari beberapa bidang dan bagian yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/4/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media di Yogyakarta dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Diklat Ahli Multi Media tetap melaksanakan tugas dan fungsi balai sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)