Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 77 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2006 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Seni Indonesia Surakarta Menjadi Institut Seni Indonesia Surakarta

Juga dikenal sebagai: PERPRES 77/2006 · PERPRES No. 77 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 77 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2006Tanggal Penetapan:20 Juli 2006
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Sekolah Tinggi Seni Indonesia Surakarta Menjadi Institut Seni Indonesia Surakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Juli 2006
Tanggal Penetapan20 Juli 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Seni Indonesia Surakarta Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang seni dengan mengubah Sekolah Tinggi Seni Indonesia Surakarta menjadi Institut Seni Indonesia Surakarta. Institut ini akan berfungsi sebagai pusat unggulan seni dan berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional, bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan Nasional. Ketentuan lebih lanjut untuk pelaksanaan peraturan ini akan diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan pelaksanaan sebelumnya tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan peraturan baru ini.

1. Peraturan pelaksanaan mengenai Sekolah Tinggi Seni Indonesia Surakarta sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1992 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)