Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 21 Tahun 1992

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Seni Indonesia Surakarta

Juga dikenal sebagai: Keppres 21/1992 · Keppres No. 21 Tahun 1992 · Keppres Nomor 21 Tahun 1992

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 1992Tanggal Penetapan:20 April 1992
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPendirian Sekolah Tinggi Seni Indonesia Surakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 April 1992
Tanggal Penetapan20 April 1992
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Akademi Seni Karawitan Indonesia Surakarta diintegrasikan ke dalam STSI Surakarta. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendirikan Sekolah Tinggi Seni Indonesia (STSI) di Surakarta sebagai upaya untuk mengembangkan kebudayaan daerah dan pendidikan tinggi seni. STSI Surakarta berada di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pembinaan fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. STSI Surakarta bertugas menyelenggarakan program pendidikan profesional dan/atau akademik di bidang seni. Organisasi STSI terdiri dari unsur pimpinan, senat sekolah tinggi, unsur pelaksana akademik, unsur pelaksana administratif, dan unsur penunjang. Tugas, fungsi, dan susunan organisasi STSI ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

1. Sejak berlakunya Keputusan Presiden ini maka Akademi Seni Karawitan Indonesia Surakarta diintegrasikan ke dalam STSI Surakarta.

(-)