Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendirikan Sekolah Tinggi Seni Indonesia (STSI) di Surakarta sebagai upaya untuk mengembangkan kebudayaan daerah dan pendidikan tinggi seni. STSI Surakarta berada di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pembinaan fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. STSI Surakarta bertugas menyelenggarakan program pendidikan profesional dan/atau akademik di bidang seni. Organisasi STSI terdiri dari unsur pimpinan, senat sekolah tinggi, unsur pelaksana akademik, unsur pelaksana administratif, dan unsur penunjang. Tugas, fungsi, dan susunan organisasi STSI ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.