Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.010/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2019 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce)

Juga dikenal sebagai: PMK 31/PMK.010/2019 · PMK No. 31/PMK.010/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Maret 2019Tanggal Penetapan:29 Maret 2019
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce)
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku29 Maret 2019
Tanggal Penetapan29 Maret 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2019 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018. Latar belakang pencabutan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan terkait perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce). Dengan pencabutan ini, ketentuan yang sebelumnya mengatur perlakuan perpajakan atas transaksi e-commerce dinyatakan tidak berlaku lagi. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 29 Maret 2019.

(-)

(-)