Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce)

Juga dikenal sebagai: PMK 210/PMK.010/2018 · PMK No. 210/PMK.010/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2019Tanggal Penetapan:31 Desember 2018
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce)
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 April 2019
Tanggal Penetapan31 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menjaga perlakuan yang setara antara perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) dan perdagangan konvensional, serta memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha e-commerce.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Domestik:
    • Perdagangan e-commerce dapat dilakukan melalui Platform Marketplace atau platform selain Marketplace (seperti online retail, classified ads, daily deals, atau media sosial).
    • Penyedia Platform Marketplace wajib memiliki NPWP dan dikukuhkan sebagai PKP, bahkan jika memenuhi kriteria pengusaha kecil.
    • Pedagang atau Penyedia Jasa wajib memberitahukan NPWP kepada Penyedia Platform Marketplace. Jika belum memiliki NPWP, dapat mendaftar melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau Penyedia Platform Marketplace, atau memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
    • PKP Pedagang atau PKP Penyedia Jasa yang melakukan penyerahan BKP/JKP melalui Penyedia Platform Marketplace wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM.
    • Penyedia Platform Marketplace wajib melaporkan rekapitulasi transaksi perdagangan yang dilakukan oleh Pedagang dan/atau Penyedia Jasa.
  2. Bea Masuk dan/atau PDRI atas Impor Barang:
    • Impor barang dengan transaksi melalui Penyedia Platform Marketplace yang terdaftar di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pengiriman melalui Penyelenggara Pos, dan nilai pabean sampai dengan FOB USD 1,500, perlakuan perpajakannya diatur dalam peraturan ini.
    • Penyedia Platform Marketplace harus mengajukan permohonan pendaftaran ke Kantor Pabean.
    • Setelah mendapatkan persetujuan, Penyedia Platform Marketplace harus menyampaikan e-invoice dan e-catalog, menggunakan skema Delivery Duty Paid (DDP), serta menghitung dan menyetor bea masuk dan/atau PDRI.

(-)

(-)