Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 2 Tahun 1989

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 1989 tentang Pembubaran Tim Koordinasi Penanganan Masalah Pertanahan

Juga dikenal sebagai: Keppres 2/1989 · Keppres No. 2 Tahun 1989 · Keppres Nomor 2 Tahun 1989

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 1989Tanggal Penetapan:10 Januari 1989
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembubaran Tim Koordinasi Penanganan Masalah Pertanahan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Januari 1989
Tanggal Penetapan10 Januari 1989
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1979 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1985 tentang Tim Koordinasi Penanganan Masalah Pertanahan.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membubarkan Tim Koordinasi Penanganan Masalah Pertanahan yang sebelumnya dibentuk untuk menangani masalah pertanahan di Indonesia. Pembubaran ini dilakukan karena tugas dan fungsi tim tersebut kini dapat dilaksanakan secara lebih efektif oleh Badan Pertanahan Nasional, yang telah dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988. Dengan pembubaran ini, semua tugas yang belum terselesaikan oleh tim tersebut akan dialihkan dan ditangani oleh Badan Pertanahan Nasional.

1. Dengan dibubarkannya Tim Koordinasi Penanganan Masalah Pertanahan, penanganan masalah pertanahan yang belum terselesaikan selanjutnya dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional.

(-)