di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1979 tentang Team Koordinasi Penanganan Masalah Pertanahan
Juga dikenal sebagai: Keppres 51/1979 · Keppres No. 51 Tahun 1979 · Keppres Nomor 51 Tahun 1979
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dibentuk untuk mengatasi masalah pertanahan yang bersifat lintas sektoral dan melibatkan lebih dari satu instansi pemerintah. Tujuannya adalah untuk menciptakan kebijakan yang terkoordinasi dan terpadu dalam penanganan masalah pertanahan, serta memberikan saran kepada pemerintah dalam penyusunan program di bidang ini.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini membentuk Team Koordinasi Penanganan Masalah Pertanahan yang bertugas melanjutkan tugas tim sebelumnya, melakukan penelitian, menyusun bahan kebijakan, serta mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan di bidang pertanahan. Team ini terdiri dari berbagai pejabat tinggi dari berbagai departemen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dalam pelaksanaannya, team ini dapat dibantu oleh tenaga ahli, membentuk kelompok kerja, dan meminta informasi dari instansi terkait. Semua biaya operasional team ini dibebankan kepada APBN.