Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 27 Tahun 2018

Peraturan Menteri Sosial Nomor 27 Tahun 2018 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Sosial Tahun 2019

Juga dikenal sebagai: Permensos 27/2018 · Permensos No. 27 Tahun 2018 · Permensos Nomor 27 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 2018Tanggal Penetapan:28 November 2018
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaMekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Sosial Tahun 2019
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku13 Desember 2018
Tanggal Penetapan28 November 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Sosial Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 48).

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang mekanisme pelaksanaan anggaran bantuan pemerintah di lingkungan Kementerian Sosial tahun 2019. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian/Lembaga.

Peraturan ini mencakup berbagai bentuk bantuan pemerintah, termasuk tunjangan kehormatan, bantuan pemakaman/penguburan, bantuan sarana/prasarana, bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan, bantuan buku braille dan buku bicara, bantuan alat pengolah data, pemberian bantuan kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial yang berprestasi, bantuan operasional lembaga kesejahteraan sosial, dan beasiswa. Pelaksanaan bantuan pemerintah meliputi program pemberdayaan sosial, program rehabilitasi sosial, program perlindungan dan jaminan sosial, program pendidikan, serta program pelatihan dan penyuluhan sosial.

Peraturan ini juga mengatur mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban bantuan pemerintah untuk setiap jenis bantuan, termasuk persyaratan penerima, tata cara pencairan dana, dan pertanggungjawaban. Selain itu, diatur pula mengenai penyaluran bantuan pemerintah melalui Bank/Pos Penyalur, pembinaan dan pengawasan oleh Menteri, serta pemantauan dan evaluasi oleh KPA untuk mencapai target kinerja, transparansi, dan akuntabilitas.

(-)

(-)