Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2019

Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2019 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Sosial Tahun 2020

Juga dikenal sebagai: Permensos 15/2019 · Permensos No. 15 Tahun 2019 · Permensos Nomor 15 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2019Tanggal Penetapan:14 Oktober 2019
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaMekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Sosial Tahun 2020
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku24 Oktober 2019
Tanggal Penetapan14 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 27 Tahun 2018 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Sosial Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1643)

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur mekanisme pelaksanaan anggaran bantuan pemerintah di lingkungan Kementerian Sosial untuk tahun 2020. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015. Tujuannya adalah agar pelaksanaan anggaran bantuan pemerintah dapat berjalan efektif dan efisien.

Ketentuan substansial mencakup berbagai bentuk bantuan pemerintah seperti tunjangan kehormatan, bantuan pemakaman, bantuan sarana/prasarana, bantuan rehabilitasi gedung, bantuan buku braille, bantuan alat pengolah data, bantuan kepada pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial berprestasi, bantuan operasional lembaga kesejahteraan sosial, beasiswa, dan bantuan kepada SDM penyelenggara kesejahteraan sosial berprestasi.

Peraturan ini juga mengatur mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban untuk setiap jenis bantuan, termasuk persyaratan penerima, cara pencairan dana, dan penggunaan Bank/Pos Penyalur. Selain itu, diatur pula pembinaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan bantuan pemerintah.

(-)

(-)