Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan bertujuan untuk mengoptimalkan peran dan kedudukan tenaga kerja melalui pendayagunaan dan perlindungan hak-hak mereka, serta meningkatkan kualitas dan kesejahteraan tenaga kerja di tengah perkembangan dunia usaha. Peraturan ini menekankan pentingnya kesamaan kesempatan dan perlakuan tanpa diskriminasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pelatihan Kerja: Setiap tenaga kerja berhak mengikuti pelatihan kerja sesuai bakat dan kemampuan. Lembaga pelatihan kerja swasta wajib memiliki izin dari Walikota. Walikota berhak menghentikan sementara program pelatihan jika tidak sesuai standar.
2. Penempatan Tenaga Kerja: SKPD melaksanakan pengumpulan informasi pasar kerja. Perusahaan dapat merekrut tenaga kerja sendiri atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja seperti LPTKS dan BKK. LPTKS wajib memiliki izin. Perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja wajib menyampaikan informasi lowongan pekerjaan kepada SKPD, dengan memprioritaskan tenaga kerja lokal dan memberikan kesempatan yang sama bagi penyandang cacat.
3. Hubungan Industrial: Pengusaha dengan minimal 10 pekerja wajib membuat peraturan perusahaan yang disahkan Walikota. Perusahaan dengan serikat pekerja yang memenuhi syarat wajib meningkatkan peraturan perusahaan menjadi Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh wajib memiliki izin operasional.
4. Perlindungan Tenaga Kerja: Pekerja perempuan mendapat perlindungan khusus, termasuk larangan mempekerjakan pada jam tertentu dan kewajiban memberikan fasilitas yang layak. Setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang layak, termasuk upah minimum, upah lembur, dan tunjangan hari raya keagamaan. Perusahaan wajib mengikutsertakan pekerja dalam program jaminan sosial tenaga kerja.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pekerja rumah tangga, pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan oleh Walikota, serta sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran ketentuan.