Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 8/2024 · Perda Kota Yogyakarta No. 8 Tahun 2024 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2024Tanggal Penetapan:5 September 2024
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Ketenagakerjaan
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta
Tanggal Berlaku05 September 2024
Tanggal Penetapan05 September 2024
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2009 Nomor 115)

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan bertujuan untuk meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan keadilan, kesejahteraan, dan pelindungan hukum bagi masyarakat. Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, termasuk perencanaan tenaga kerja, pelatihan kerja, pemagangan, produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, penggunaan tenaga kerja asing (TKA), hubungan kerja, pelindungan, pengupahan, kesejahteraan, hubungan industrial, serta pembinaan dan koordinasi. Ketentuan substansial meliputi kewajiban Pemerintah Daerah dalam menyusun dan menetapkan perencanaan tenaga kerja makro dan mikro. Pelatihan kerja diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah, swasta, atau perusahaan, dengan standardisasi kompetensi kerja dan sistem pelatihan kerja nasional. Perusahaan penyelenggara pemagangan harus memenuhi persyaratan tertentu dan melaksanakan pemagangan berdasarkan perjanjian yang sah. Pengusaha bertanggung jawab atas peningkatan kompetensi pekerja melalui pelatihan kerja dan wajib menyampaikan laporan kepada Perangkat Daerah terkait. Peraturan ini juga mengatur pelayanan penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja melalui berbagai pola, penggunaan TKA dengan rencana penggunaan yang jelas, serta hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Pelindungan tenaga kerja mencakup keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat martabat manusia. Pengupahan diatur melalui kebijakan Upah Minimum Kota (UMK), struktur dan skala upah, serta jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Fasilitas kesejahteraan bagi pekerja juga diatur, termasuk upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja. Hubungan industrial dilaksanakan melalui berbagai sarana, termasuk serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha, lembaga kerja sama bipartit dan tripartit, serta peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.

(-)

1. Lembaga Pelatihan Kerja swasta yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perizinan berusaha berbasis risiko. 2. Setiap Pemberi Kerja TKA yang tidak memiliki rencana penggunaan TKA dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan Perizinan Berusaha sebagai Perusahaan Alih Daya dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Ketenagakerjaan. 4. Perusahaan yang melanggar ketentuan mengenai penerapan manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, penyediaan tenaga ahli K3, dan penyediaan alat pelindung diri dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan Perusahaan swasta yang melanggar ketentuan mengenai kewajiban mempekerjakan Penyandang Disabilitas dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan mengenai pendaftaran Pekerja/Buruh perempuan sebagai peserta program Jaminan Sosial dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Jaminan Sosial.