Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan bertujuan untuk meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan keadilan, kesejahteraan, dan pelindungan hukum bagi masyarakat. Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, termasuk perencanaan tenaga kerja, pelatihan kerja, pemagangan, produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, penggunaan tenaga kerja asing (TKA), hubungan kerja, pelindungan, pengupahan, kesejahteraan, hubungan industrial, serta pembinaan dan koordinasi.
Ketentuan substansial meliputi kewajiban Pemerintah Daerah dalam menyusun dan menetapkan perencanaan tenaga kerja makro dan mikro. Pelatihan kerja diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah, swasta, atau perusahaan, dengan standardisasi kompetensi kerja dan sistem pelatihan kerja nasional. Perusahaan penyelenggara pemagangan harus memenuhi persyaratan tertentu dan melaksanakan pemagangan berdasarkan perjanjian yang sah. Pengusaha bertanggung jawab atas peningkatan kompetensi pekerja melalui pelatihan kerja dan wajib menyampaikan laporan kepada Perangkat Daerah terkait.
Peraturan ini juga mengatur pelayanan penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja melalui berbagai pola, penggunaan TKA dengan rencana penggunaan yang jelas, serta hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Pelindungan tenaga kerja mencakup keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat martabat manusia. Pengupahan diatur melalui kebijakan Upah Minimum Kota (UMK), struktur dan skala upah, serta jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Fasilitas kesejahteraan bagi pekerja juga diatur, termasuk upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja. Hubungan industrial dilaksanakan melalui berbagai sarana, termasuk serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha, lembaga kerja sama bipartit dan tripartit, serta peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.