Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Barat 5/2023 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 2023Tanggal Penetapan:13 Desember 2023
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2024
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Barat
Tanggal Berlaku13 Desember 2023
Tanggal Penetapan13 Desember 2023
Tempat PenetapanLiwa

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2012 (Lembaran daerah nomor 1 tahun 2012 tambahan lembaran daerah nomor 341); dan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Daerah Tahun 2021 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 428) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lampung Barat untuk periode 2023-2043. Tujuan penataan ruang wilayah adalah mewujudkan keterpaduan penataan ruang wilayah daerah untuk mendukung pembangunan berkelanjutan berbasis agro, energi terbarukan, dan pariwisata. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan struktur ruang wilayah (sistem pusat permukiman dan jaringan prasarana), pengembangan pola ruang wilayah (kawasan lindung dan budi daya), dan pengembangan kawasan strategis (dari sudut kepentingan ekonomi, sosial, dan daya dukung lingkungan). Strategi penataan ruang mencakup pengembangan pusat kegiatan secara berjenjang, menjaga keterkaitan antar kawasan perkotaan dan perdesaan, mengembangkan Kota Liwa sebagai pusat pelayanan sosial-ekonomi, serta mengembangkan fungsi kawasan perdesaan sesuai potensi wilayah. Selain itu, strategi juga mencakup pembangunan prasarana dan sarana transportasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan, pembangunan sistem jaringan prasarana dan fasilitas sosial, penyusunan program mitigasi bencana, dan pengembangan energi baru terbarukan. Peraturan ini juga mengatur rencana struktur ruang wilayah, rencana pola ruang wilayah, kawasan strategis kabupaten, arahan pemanfaatan ruang wilayah, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah, peran masyarakat dan kelembagaan.

1. KKPR/Izin Pemanfaatan Ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 2. KKPR/Izin Pemanfaatan Ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: a. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, disesuaikan berdasarkan Peraturan Daerah ini; b. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan perundang-undangan; c. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi Kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, KKPR/Izin Pemanfaatan Ruang yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan KKPR/Izin Pemanfaatan Ruang tersebut dapat diberikan penggantian yang layak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran terhadap Pasal 125 mengenai Kewajiban Masyarakat dalam Pemanfaatan Ruang dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.