Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lampung Barat untuk periode 2010-2030. Tujuan penataan ruang wilayah adalah mewujudkan Kabupaten Lampung Barat sebagai kabupaten konservasi yang berbasis agro, kelautan, dan mitigasi bencana. Kebijakan penataan ruang meliputi penguatan fungsi kawasan lindung, pengembangan pemanfaatan sumber daya alam berbasis konservasi, peningkatan produktivitas wilayah melalui intensifikasi lahan dan modernisasi pertanian ramah lingkungan, pengembangan sektor ekonomi sekunder dan tersier berbasis agro dan kelautan, serta pembangunan prasarana dan sarana wilayah yang berkualitas. Strategi yang digunakan mencakup penetapan tata batas kawasan lindung dan budidaya, rehabilitasi lingkungan berbasis masyarakat, peningkatan pengelolaan lingkungan hidup, peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan sumber daya keanekaragaman hayati, kerjasama regional dan internasional, pengembangan energi baru terbarukan, pengembangan kegiatan konservasi bernilai sosial-ekonomi, peningkatan teknologi pertanian, peningkatan pemasaran hasil pertanian, pengembangan industri pengolahan hasil agro, pengembangan penelitian dan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, pengembangan pariwisata, serta pembangunan prasarana dan sarana transportasi yang berimbang dan mitigasi bencana.