Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2020

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 17/2020 · Peraturan Bawaslu No. 17 Tahun 2020 · Peraturan Bawaslu Nomor 17 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 2020Tanggal Penetapan:3 Desember 2020
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaPengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku03 Desember 2020
Tanggal Penetapan03 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 392).

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan. Pengawasan meliputi penyampaian hasil penghitungan suara, rekapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi, serta penggunaan teknologi Sirekap. Bawaslu memastikan KPU menetapkan hasil rekapitulasi sesuai peraturan perundang-undangan dan mengumumkan hasil pemilihan. Pengawas Pemilihan merekomendasikan rekapitulasi ulang jika terdapat pelanggaran prosedur. Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota memastikan KPU menyampaikan berita acara penetapan Pasangan Calon terpilih kepada DPRD dan pihak terkait. Dalam hal terdapat kekeliruan, Bawaslu memberikan saran perbaikan. Pengawas Pemilihan menyampaikan laporan pengawasan secara berjenjang. Bawaslu melakukan supervisi dan pembinaan kepada jajaran di bawahnya.

(-)

(-)