Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pengawasan ini menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing secara hierarkis. Pengawasan meliputi penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara (persiapan, pelaksanaan, dan penyelesaian keberatan), penetapan hasil pemilihan, dan penetapan pasangan calon terpilih.
Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan rekapitulasi secara berjenjang. Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai pengawasan pada setiap tahapan rekapitulasi, mulai dari tingkat TPS hingga tingkat provinsi, termasuk pengawasan terhadap penggunaan teknologi sistem informasi dalam rekapitulasi. Selain itu, diatur pula mengenai laporan hasil pengawasan, pembinaan dan pengawasan, serta pelaporan secara berjenjang.
Peraturan ini juga mengatur pengawasan terhadap penetapan hasil pemilihan dan penetapan pasangan calon terpilih, termasuk dalam hal terdapat satu pasangan calon atau terjadi hasil suara yang sama. Diatur pula mengenai pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang dan pengawasan pengusulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih.